· Guslan Putra · pajak-fnb · 5 min read
Panduan Lengkap Pajak Restoran Indonesia 2026: PPh, PBJT/PB1, dan PPN
PBJT (dulu PB1), PPh, PPN — pajak restoran di Indonesia melibatkan kombinasi pajak pusat dan daerah. Panduan lengkap untuk owner F&B agar tidak salah bayar dan tidak kena sanksi.

Catatan artikel: Panduan ini disusun berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku per April 2026, termasuk UU HKPD dan ketentuan DJP terkini. Regulasi pajak dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian hukum dan keputusan pajak spesifik bisnis Anda, selalu cek informasi terbaru di pajak.go.id atau konsultasikan langsung dengan konsultan pajak terdaftar (USKP). Penulis adalah praktisi akuntansi F&B dengan Brevet AB, bukan konsultan pajak bersertifikat.
Key Takeaways
- Restoran dikenakan PBJT (dulu dikenal sebagai PB1/Pajak Pembangunan 1) — pajak daerah atas penjualan makanan dan minuman, tarif maksimal 10%
- PBJT dipungut dari konsumen dan wajib disetorkan ke Pemda — bukan pendapatan usaha
- Omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih bisa menggunakan PPh Final UMKM tarif 0,5% selama belum melewati batas waktu penggunaan
- Penjualan makanan dan minuman di restoran bukan objek PPN — PBJT dan PPN tidak dikenakan sekaligus untuk transaksi yang sama
- Kesalahan paling umum: mencampur dana PBJT dengan kas operasional
- Status PPh Final UMKM per 2026 masih dalam proses revisi regulasi — pantau update di pajak.go.id
Mengapa Pajak Restoran Lebih Kompleks?
Pajak restoran membingungkan karena melibatkan kombinasi pajak daerah (PBJT) dan pajak pusat (PPh, PPN) secara bersamaan. Owner F&B baru sering tidak menyadari ada dua lapisan kewajiban ini sampai mendapat teguran dari fiskus atau Bapenda.
Ada Pajak Daerah Khusus: PBJT (dulu PB1)
PB1 (Pajak Pembangunan 1) adalah nama lama yang sudah dikenal puluhan tahun di industri F&B Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), PB1 kini bertransformasi menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Secara praktis di lapangan, keduanya merujuk pada hal yang sama: pajak daerah atas penjualan makanan dan minuman.
Pajak ini dipungut dari konsumen, tercantum di struk transaksi, dan disetorkan ke kas Pemda sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Banyak pemilik usaha baru tidak menyadari kewajiban ini sampai mendapat teguran dari Bapenda.
Jenis Pajak Restoran di Indonesia
1. PBJT (PB1) — Pajak Daerah atas Makanan & Minuman
PBJT adalah pajak atas penjualan makanan dan minuman yang dikenakan pada:
- Restoran dan rumah makan
- Cafe dan kedai kopi
- Warung dan food court
- Katering dan jasa boga
Cara Kerja PBJT:
| Komponen | Detail |
|---|---|
| Nama lama | PB1 / Pajak Restoran |
| Nama baru (UU HKPD) | PBJT |
| Tarif | Maksimal 10% (tergantung Perda daerah) |
| Dipungut dari | Konsumen (tercantum di struk) |
| Disetor ke | Pemerintah Daerah melalui Bapenda |
| Dasar pengenaan | Total pembayaran yang diterima penyedia |
| Frekuensi lapor | Bulanan |
Contoh perhitungan:
Tagihan makan : Rp500.000
PBJT/PB1 10% : Rp 50.000
Total tagihan : Rp550.000
Yang disetor ke Pemda : Rp50.000
Yang masuk kas usaha : Rp500.000Poin kritis: PBJT adalah titipan pajak dari konsumen, bukan pendapatan usaha. Mencampur dana PBJT dengan kas operasional adalah kesalahan paling umum yang terjadi di restoran baru — dan bisa berujung pada kewajiban membayar pajak terutang dari kantong sendiri.
Pengecualian PBJT: Beberapa daerah mengecualikan usaha kecil di bawah omzet tertentu. Cek Perda setempat atau konsultasikan langsung dengan Bapenda daerah Anda.
2. PPh (Pajak Penghasilan)
A. PPh Final UMKM (0,5%)
Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, skema ini memungkinkan pembayaran PPh dengan tarif 0,5% dari omzet bruto tanpa perlu menghitung laba rugi fiskal.
Batas waktu penggunaan PPh Final UMKM:
| Bentuk Usaha | Batas Waktu |
|---|---|
| Orang Pribadi | Maksimal 7 tahun |
| CV / Firma / Koperasi | Maksimal 4 tahun |
| PT | Maksimal 3 tahun |
Update penting per 2026: Pemerintah sedang menggodok revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang atau mempermanenkan skema PPh Final 0,5% ini, termasuk kemungkinan perpanjangan hingga 2029 untuk badan tertentu. Regulasi teknisnya belum final — pantau update resmi di pajak.go.id.
Contoh:
Omzet bulan ini : Rp80.000.000
PPh Final 0,5% : Rp 400.000
Dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaB. PPh Badan (Normal)
Jika tidak menggunakan skema UMKM atau sudah melewati batas waktu:
- Tarif: 22% dari laba bersih fiskal
- Wajib pembukuan lengkap
- Ada angsuran bulanan melalui PPh Pasal 25
C. PPh 21 (Pemotongan Gaji Karyawan)
Dipotong setiap bulan jika penghasilan karyawan melebihi PTKP.
PTKP 2026:
| Status | Besaran |
|---|---|
| WP sendiri | Rp54.000.000 per tahun |
| Tambahan menikah | Rp4.500.000 |
| Tanggungan (maks 3 orang) | Rp4.500.000 per orang |
Restoran biasanya memiliki campuran pegawai tetap, harian, dan part-time — ketiganya memiliki perlakuan PPh 21 yang berbeda. Ini salah satu sumber kompleksitas yang paling sering membuat pembukuan restoran tidak akurat.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Poin penting: Berdasarkan Pasal 4A UU PPN jo. UU HPP yang dikonfirmasi DJP, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dikecualikan dari PPN — baik dine-in maupun take away. Ini sudah ditegaskan ulang saat PPN naik ke 12% per Januari 2025.
PBJT dan PPN tidak dikenakan sekaligus untuk transaksi yang sama.
Kapan restoran bisa kena PPN? Restoran baru terkena PPN jika menjual barang atau jasa di luar objek PBJT, misalnya penjualan merchandise, sewa ruang event, atau layanan katering untuk perusahaan dalam skema kontrak B2B tertentu.
Kalender Pajak Restoran
| Pajak | Tanggal Bayar | Keterangan |
|---|---|---|
| PBJT (PB1) | Sesuai Perda setempat | Umumnya tanggal 10–15 bulan berikutnya |
| PPh Final UMKM | Tgl 15 bulan berikutnya | Per omzet bulanan |
| PPh 21 | Tgl 10 | Lapor paling lambat tgl 20 |
| PPh 25 | Tgl 15 | Angsuran bulanan |
Ringkasan: PB1, PBJT, PPN
| PB1 / PBJT | PPN | |
|---|---|---|
| Jenis pajak | Pajak daerah | Pajak pusat |
| Dikelola oleh | Pemda (Bapenda) | DJP (Dirjen Pajak) |
| Tarif | Maksimal 10% | 12% |
| Objek | Makanan dan minuman di restoran | Barang dan jasa kena pajak pusat |
| Dikenakan pada restoran? | Ya | Tidak (untuk transaksi F&B) |
Sanksi Pajak yang Perlu Diwaspadai
Terlambat bayar: Dikenakan bunga sesuai tarif Menteri Keuangan (floating rate, tidak lagi flat 2%).
Tidak lapor SPT:
- Orang Pribadi: denda Rp100.000
- Badan Usaha: denda Rp1.000.000
Tidak memungut PBJT: Wajib membayar pajak terutang ditambah sanksi administratif. Risiko ini paling sering dialami restoran baru yang belum mendaftar ke Bapenda.
Ketidakpatuhan berulang bisa berujung pada SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang nilainya jauh lebih besar dari pajak terutang awal.
Strategi Kepatuhan Pajak Restoran
1. Pisahkan dana PBJT Gunakan rekening terpisah khusus PBJT agar dana titipan konsumen tidak tercampur dengan kas operasional.
2. Disiplin bayar tepat waktu Buat reminder di kalender untuk setiap tanggal jatuh tempo. Keterlambatan beberapa hari langsung dikenakan bunga.
3. Gunakan sistem digital
- e-Billing DJP untuk pembayaran PPh
- e-Filing untuk pelaporan SPT
- Integrasi sistem kasir untuk kalkulasi PBJT yang akurat
4. Dokumentasi lengkap
- Bukti setor PBJT ke Bapenda
- Bukti potong PPh 21 karyawan
- Invoice dan nota penjualan
- Laporan keuangan bulanan
5. Pertimbangkan konsultan pajak terdaftar (USKP) Jika omzet sudah di atas Rp30 juta per bulan, bisnis sudah berbentuk PT atau CV, memiliki banyak karyawan dengan berbagai status, atau sudah mendapat surat dari DJP atau Bapenda.
Butuh bantuan mengelola kewajiban pajak restoran, cafe, atau bakery Anda? Hubungi Guslan Putra via WhatsApp untuk konsultasi awal.
Baca juga: Panduan Konsultan Keuangan Restoran dan HPP Ideal untuk Cafe dan Restoran